Melanjutkan langsung dari jenjang operasional, sertifikasi ini memberikan kewenangan mengawasi pelaksanaan K3 oleh personel di bawahnya dalam cakupan area kerja tertentu. Sertifikasi ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 sebagai jenjang pengawasan dalam struktur kompetensi K3 pertambangan. Peserta akan mempelajari pengawasan pelaksanaan prosedur K3 oleh personel operasional, evaluasi kepatuhan K3 di seluruh area kerja yang menjadi tanggung jawabnya, investigasi insiden ringan yang terjadi di areanya secara langsung, hingga pelaporan kinerja K3 secara berkala kepada pengawas utama. Dengan asesmen kompetensi tingkat pengawasan, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi yang berwenang mengawasi pelaksanaan K3 pertambangan secara efektif dan konsisten di area kerjanya.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.