Kegiatan pertambangan yang tidak dikelola dampak lingkungannya dengan baik dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan. Sertifikasi Pengawas Lingkungan ini membekali peserta dengan kewenangan mengawasi pengelolaan lingkungan pertambangan, merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peserta akan mempelajari pemantauan kepatuhan terhadap dokumen AMDAL dan izin lingkungan tambang, inspeksi pengelolaan limbah dan air asam tambang, koordinasi pelaksanaan reklamasi progresif, hingga pelaporan kinerja lingkungan kepada instansi berwenang. Dengan asesmen kompetensi sesuai standar SKKNI lingkungan pertambangan, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi Pengawas Lingkungan yang kompeten memastikan kepatuhan lingkungan operasional tambang.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.