+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Mining

Pengawas Lingkungan (Supervisor Environment)

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat BNSP Pengawas Lingkungan Tambang, Environmental Officer, Supervisor Lingkungan, dan Staf Reklamasi.

Tentang Program

Kegiatan pertambangan yang tidak dikelola dampak lingkungannya dengan baik dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan. Sertifikasi Pengawas Lingkungan ini membekali peserta dengan kewenangan mengawasi pengelolaan lingkungan pertambangan, merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peserta akan mempelajari pemantauan kepatuhan terhadap dokumen AMDAL dan izin lingkungan tambang, inspeksi pengelolaan limbah dan air asam tambang, koordinasi pelaksanaan reklamasi progresif, hingga pelaporan kinerja lingkungan kepada instansi berwenang. Dengan asesmen kompetensi sesuai standar SKKNI lingkungan pertambangan, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi Pengawas Lingkungan yang kompeten memastikan kepatuhan lingkungan operasional tambang.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Dasar Pengelolaan Lingkungan Tambang. Pengantar dasar pengawasan lingkungan tambang dan kewajiban perusahaan.
  2. Module 2: Pemantauan Kepatuhan AMDAL dan Izin Lingkungan. Teknik memastikan operasional sesuai dokumen lingkungan yang disetujui.
  3. Module 3: Inspeksi Pengelolaan Limbah dan Air Asam Tambang. Prosedur pemeriksaan pengelolaan limbah B3 dan air asam tambang.
  4. Module 4: Koordinasi Pelaksanaan Reklamasi Progresif. Pengawasan reklamasi yang dilakukan bertahap seiring operasi tambang.
  5. Module 5: Pelaporan Kinerja Lingkungan kepada Instansi Berwenang. Format dan tenggat pelaporan kepada regulator lingkungan.
  6. Module 6: Persiapan Uji Kompetensi Pengawas Lingkungan. Simulasi asesmen sesuai standar SKKNI lingkungan pertambangan.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Pengawas Lingkungan (Supervisor Environment), peserta mampu: (1) memantau kepatuhan AMDAL dan izin lingkungan; (2) melaksanakan inspeksi pengelolaan limbah dan air asam tambang; (3) menerapkan koordinasi pelaksanaan reklamasi progresif; dan (4) menyusun pelaporan kinerja lingkungan kepada instansi berwenang. Capaian tersebut mendukung keselamatan operasi tambang, kepatuhan regulasi, dan produktivitas perusahaan serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) lingkungan tambang yang menguji pengawas lingkungan memantau kepatuhan AMDAL, inspeksi limbah, dan koordinasi reklamasi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Mining

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.