+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Mining

Penanggung Jawab Operasional (PJO)

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat BNSP Calon Penanggung Jawab Operasional, Kepala Teknik Tambang, Manajer Operasi, dan Superintendent Tambang.

Tentang Program

Setiap perusahaan jasa pertambangan wajib menunjuk Penanggung Jawab Operasional (PJO) yang memiliki kewenangan resmi mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan atas nama perusahaan. Sertifikasi ini membekali peserta dengan kewenangan tersebut, merujuk pada ketentuan Kementerian ESDM mengenai persyaratan PJO bagi pelaku usaha jasa pertambangan. Peserta akan mempelajari tanggung jawab hukum dan operasional PJO di lapangan, koordinasi dengan Kepala Teknik Tambang pemegang IUP terkait pelaksanaan pekerjaan, pengawasan kepatuhan keselamatan kerja jasa pertambangan yang dipimpinnya, hingga pelaporan kinerja operasional kepada perusahaan jasa dan pemegang IUP. Dengan asesmen kompetensi sesuai standar yang dipersyaratkan, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi PJO yang berwenang mengawasi operasional jasa pertambangan secara sah dan bertanggung jawab.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Persyaratan Penanggung Jawab Operasional (PJO). Pengantar persyaratan penanggung jawab operasional bagi pelaku usaha jasa pertambangan.
  2. Module 2: Tanggung Jawab Hukum dan Operasional PJO di Lapangan. Cakupan tanggung jawab PJO atas nama perusahaan jasa.
  3. Module 3: Koordinasi dengan Kepala Teknik Tambang Pemegang IUP. Alur koordinasi PJO dengan KTT terkait pelaksanaan pekerjaan.
  4. Module 4: Pengawasan Kepatuhan Keselamatan Kerja Jasa Pertambangan. Tanggung jawab PJO atas keselamatan kerja yang dipimpinnya.
  5. Module 5: Pelaporan Kinerja Operasional kepada Perusahaan Jasa dan IUP. Format pelaporan PJO kepada pemberi kerja dan perusahaan jasa.
  6. Module 6: Persiapan Uji Kompetensi PJO. Simulasi asesmen sesuai standar kompetensi Penanggung Jawab Operasional.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program PJO, peserta mampu: (1) memahami tanggung jawab hukum dan operasional PJO di lapangan; (2) menguasai koordinasi dengan kepala teknik tambang pemegang IUP; (3) mengawasi kepatuhan keselamatan kerja jasa pertambangan; dan (4) menyusun pelaporan kinerja operasional kepada perusahaan jasa dan IUP. Kompetensi ini berkontribusi pada keselamatan operasi tambang, kepatuhan regulasi, dan produktivitas perusahaan serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) manajer operasi tambang yang mengasesmen calon PJO dalam tanggung jawab hukum, koordinasi dengan kepala teknik, dan pengawasan K3.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Mining

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.