Setiap perusahaan jasa pertambangan wajib menunjuk Penanggung Jawab Operasional (PJO) yang memiliki kewenangan resmi mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan atas nama perusahaan. Sertifikasi ini membekali peserta dengan kewenangan tersebut, merujuk pada ketentuan Kementerian ESDM mengenai persyaratan PJO bagi pelaku usaha jasa pertambangan. Peserta akan mempelajari tanggung jawab hukum dan operasional PJO di lapangan, koordinasi dengan Kepala Teknik Tambang pemegang IUP terkait pelaksanaan pekerjaan, pengawasan kepatuhan keselamatan kerja jasa pertambangan yang dipimpinnya, hingga pelaporan kinerja operasional kepada perusahaan jasa dan pemegang IUP. Dengan asesmen kompetensi sesuai standar yang dipersyaratkan, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi PJO yang berwenang mengawasi operasional jasa pertambangan secara sah dan bertanggung jawab.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.