Batas wilayah izin usaha pertambangan perlu ditandai secara fisik di lapangan agar jelas dan tidak menimbulkan sengketa dengan pihak lain di sekitarnya. Pelatihan ini membekali peserta dengan keterampilan memasang tanda batas wilayah pertambangan, merujuk pada ketentuan teknis Kementerian ESDM mengenai penataan batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Peserta akan mempelajari prosedur penentuan titik koordinat batas wilayah sesuai peta izin, teknik pemasangan tanda batas fisik yang tahan lama di lapangan, dokumentasi dan pelaporan pemasangan tanda batas, hingga koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah terkait batas wilayah. Dengan praktik langsung pemasangan tanda batas di lapangan, peserta diharapkan mampu memasang tanda batas wilayah izin usaha pertambangan secara akurat dan sesuai regulasi yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.