+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Mining

Pemasangan Tanda Batas

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Surveyor Tambang, Land Officer, Staf Perizinan, dan Staf Hubungan Masyarakat.

Tentang Program

Batas wilayah izin usaha pertambangan perlu ditandai secara fisik di lapangan agar jelas dan tidak menimbulkan sengketa dengan pihak lain di sekitarnya. Pelatihan ini membekali peserta dengan keterampilan memasang tanda batas wilayah pertambangan, merujuk pada ketentuan teknis Kementerian ESDM mengenai penataan batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Peserta akan mempelajari prosedur penentuan titik koordinat batas wilayah sesuai peta izin, teknik pemasangan tanda batas fisik yang tahan lama di lapangan, dokumentasi dan pelaporan pemasangan tanda batas, hingga koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah terkait batas wilayah. Dengan praktik langsung pemasangan tanda batas di lapangan, peserta diharapkan mampu memasang tanda batas wilayah izin usaha pertambangan secara akurat dan sesuai regulasi yang berlaku.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pengantar penataan batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan pemasangan tanda batas.
  2. Module 2: Teknik Pemasangan Tanda Batas Fisik yang Tahan Lama. Metode pemasangan tanda batas yang awet di lapangan.
  3. Module 3: Dokumentasi dan Pelaporan Pemasangan Tanda Batas. Format dokumentasi dan pelaporan hasil pemasangan tanda batas wilayah.
  4. Module 4: Koordinasi dengan Masyarakat dan Pemerintah Daerah. Komunikasi terkait batas wilayah dengan pihak eksternal.
  5. Module 5: Metode Pengukuran Titik Batas Menggunakan GPS. Teknik mengukur titik batas wilayah menggunakan GPS geodetik.
  6. Module 6: Verifikasi Koordinat Batas Sesuai Dokumen Izin. Teknik memverifikasi koordinat batas sesuai dokumen perizinan.
  7. Module 7: Pemeliharaan Tanda Batas Secara Berkala. Teknik memelihara tanda batas agar tetap jelas dan terlihat.
  8. Module 8: Penanganan Sengketa Batas Wilayah Izin Usaha. Prosedur menangani sengketa terkait batas wilayah izin usaha.
  9. Module 9: Praktik Langsung Pemasangan Tanda Batas di Lapangan. Latihan langsung memasang tanda batas wilayah izin usaha pertambangan.

Kompetensi Teknis

Melalui program Pemasangan Tanda Batas, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) menerapkan teknik pemasangan tanda batas fisik yang tahan lama; (2) menguasai dokumentasi dan pelaporan pemasangan tanda batas; (3) menerapkan koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah; (4) menerapkan metode pengukuran titik batas menggunakan GPS; (5) menguasai verifikasi koordinat batas sesuai dokumen izin; dan (6) memelihara tanda batas secara berkala. Kompetensi ini berkontribusi pada keselamatan operasi tambang, kepatuhan regulasi, dan produktivitas perusahaan.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) penataan batas wilayah izin yang mengajarkan pemasangan tanda batas fisik, dokumentasi, dan koordinasi dengan masyarakat setempat.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Mining

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.