Mengawasi pemantauan limbah pertambangan pada tingkat supervisor menuntut kompetensi lebih tinggi dibandingkan petugas pemantau biasa, mencakup evaluasi hasil pemantauan dan pengambilan keputusan tindak lanjut. Sertifikasi ini membekali peserta dengan kompetensi tersebut, merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan baku mutu limbah pertambangan. Peserta akan mempelajari evaluasi hasil pemantauan limbah dari petugas di bawahnya, verifikasi kepatuhan terhadap baku mutu limbah yang dipersyaratkan, koordinasi tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran baku mutu, hingga pelaporan hasil pemantauan limbah kepada manajemen dan instansi lingkungan. Dengan asesmen kompetensi tingkat supervisor, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi yang kompeten mengawasi pemantauan limbah pertambangan secara profesional.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.