Lahan bekas tambang wajib dipulihkan fungsinya sesuai rencana reklamasi yang telah disetujui, sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan perusahaan pertambangan. Sertifikasi Pelaksanaan Reklamasi ini membekali peserta dengan keterampilan tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peserta akan mempelajari penataan lahan bekas tambang sesuai rencana reklamasi, teknik revegetasi menggunakan tanaman yang sesuai kondisi lahan, pengelolaan kualitas tanah pascatambang, hingga pemantauan keberhasilan reklamasi sesuai indikator yang ditetapkan. Dengan praktik langsung pelaksanaan reklamasi di lahan bekas tambang, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi yang kompeten menjalankan reklamasi sesuai regulasi lingkungan pertambangan yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.