+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Mining

Pelaksanaan Reklamasi

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat BNSP Pelaksana Reklamasi, Staf Lingkungan Tambang, Environmental Officer, dan Pengawas Revegetasi.

Tentang Program

Lahan bekas tambang wajib dipulihkan fungsinya sesuai rencana reklamasi yang telah disetujui, sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan perusahaan pertambangan. Sertifikasi Pelaksanaan Reklamasi ini membekali peserta dengan keterampilan tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peserta akan mempelajari penataan lahan bekas tambang sesuai rencana reklamasi, teknik revegetasi menggunakan tanaman yang sesuai kondisi lahan, pengelolaan kualitas tanah pascatambang, hingga pemantauan keberhasilan reklamasi sesuai indikator yang ditetapkan. Dengan praktik langsung pelaksanaan reklamasi di lahan bekas tambang, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi yang kompeten menjalankan reklamasi sesuai regulasi lingkungan pertambangan yang berlaku.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Kewajiban Pemulihan Lahan Bekas Tambang. Pengantar kewajiban pemulihan lahan bekas tambang dan tahapan pelaksanaannya.
  2. Module 2: Penataan Lahan Bekas Tambang Sesuai Rencana Reklamasi. Teknik menata kontur dan struktur lahan pascatambang.
  3. Module 3: Teknik Revegetasi dengan Tanaman Sesuai Kondisi Lahan. Pemilihan dan penanaman vegetasi yang sesuai karakteristik lahan.
  4. Module 4: Pengelolaan Kualitas Tanah Pascatambang. Perbaikan kesuburan dan struktur tanah setelah penambangan.
  5. Module 5: Pemantauan Keberhasilan Reklamasi Sesuai Indikator. Kriteria dan cara menilai keberhasilan reklamasi berdasarkan indikator yang ditetapkan.
  6. Module 6: Praktik Langsung Pelaksanaan Reklamasi. Latihan lapangan pelaksanaan reklamasi pada lahan bekas tambang.
  7. Module 7: Persiapan Uji Kompetensi Pelaksanaan Reklamasi. Simulasi asesmen sesuai standar kompetensi pelaksana reklamasi tambang.

Kompetensi Teknis

Melalui program Pelaksanaan Reklamasi, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami penataan lahan bekas tambang sesuai rencana reklamasi; (2) menerapkan teknik revegetasi dengan tanaman sesuai kondisi lahan; (3) mengelola kualitas tanah pascatambang; (4) memantau keberhasilan reklamasi sesuai indikator; dan (5) menguasai praktik langsung pelaksanaan reklamasi. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap keselamatan operasi tambang, kepatuhan regulasi, dan produktivitas perusahaan serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) reklamasi tambang yang juga asesor, menilai penataan lahan, revegetasi, dan pengelolaan kualitas tanah pascatambang.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Mining

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.