Berbeda dari peran pengawasan lingkungan, manajemen lingkungan tambang mencakup perencanaan dan pengambilan keputusan strategis atas keseluruhan aspek lingkungan operasional tambang secara berkelanjutan. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi tersebut, merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peserta akan mempelajari perumusan kebijakan lingkungan tambang tingkat korporat, pengelolaan air asam tambang dan limbah B3, perencanaan konservasi keanekaragaman hayati area tambang, hingga pelaporan kinerja lingkungan kepada pemangku kepentingan. Dengan studi kasus manajemen lingkungan tambang berkelanjutan, peserta diharapkan mampu mengelola aspek lingkungan pertambangan secara strategis dan berkelanjutan. Rujukan: UU Minerba.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.