+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Mining

Hukum Pertambangan

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal Officer, Compliance Manager Tambang, Corporate Lawyer, dan Staf Perizinan.

Tentang Program

Kegiatan usaha pertambangan tunduk pada kerangka hukum yang kompleks mencakup perizinan, kewajiban lingkungan, hingga hubungan dengan masyarakat sekitar. Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh atas hukum pertambangan, merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan turunannya. Peserta akan mempelajari struktur perizinan pertambangan mulai dari IUP hingga IUPK, kewajiban hukum perusahaan tambang terkait lingkungan dan reklamasi, ketentuan divestasi saham dan kewajiban hilirisasi, hingga sanksi hukum atas pelanggaran regulasi pertambangan. Dengan studi kasus penerapan hukum pertambangan pada kasus nyata, peserta diharapkan memahami hukum pertambangan secara komprehensif dan aplikatif dalam praktik bisnis pertambangan.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Struktur Perizinan Pertambangan dari IUP hingga IUPK. Pengantar struktur perizinan usaha pertambangan, jenis izin, dan tahapan memperolehnya.
  2. Module 2: Kewajiban Hukum Perusahaan Terkait Lingkungan dan Reklamasi. Tanggung jawab hukum yang melekat pada izin usaha tambang.
  3. Module 3: Ketentuan Divestasi Saham dan Kewajiban Hilirisasi. Aturan divestasi dan hilirisasi menurut UU No. 3 Tahun 2020.
  4. Module 4: Sanksi Hukum atas Pelanggaran Regulasi Pertambangan. Jenis sanksi administratif dan pidana dalam sektor pertambangan.
  5. Module 5: Perizinan Lingkungan dalam Industri Pertambangan. Pemahaman persyaratan perizinan lingkungan bagi kegiatan tambang.
  6. Module 6: Hubungan Hukum Perusahaan dengan Masyarakat Adat. Pemahaman aspek hukum terkait hak masyarakat adat di area tambang.
  7. Module 7: Penyelesaian Sengketa Hukum Pertambangan di Pengadilan. Mekanisme penyelesaian sengketa hukum pertambangan melalui pengadilan.
  8. Module 8: Kepatuhan Hukum dalam Kerja Sama dengan Mitra Asing. Aspek hukum yang mengatur kerja sama dengan investor asing.
  9. Module 9: Studi Kasus Penerapan Hukum Pertambangan Nyata. Menganalisis kasus penerapan hukum pertambangan aktual.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Hukum Pertambangan, peserta mampu: (1) memenuhi kewajiban hukum perusahaan terkait lingkungan dan reklamasi; (2) menguasai ketentuan divestasi saham dan kewajiban hilirisasi; (3) menerapkan sanksi hukum atas pelanggaran regulasi pertambangan; (4) memahami perizinan lingkungan dalam industri pertambangan; (5) menguasai hubungan hukum perusahaan dengan masyarakat adat; dan (6) menyelesaikan sengketa hukum pertambangan di pengadilan. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap keselamatan operasi tambang, kepatuhan regulasi, dan produktivitas perusahaan.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) hukum pertambangan yang menjelaskan kewajiban perusahaan, ketentuan divestasi saham, dan sanksi atas pelanggaran regulasi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Mining

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.