Kegiatan usaha pertambangan tunduk pada kerangka hukum yang kompleks mencakup perizinan, kewajiban lingkungan, hingga hubungan dengan masyarakat sekitar. Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh atas hukum pertambangan, merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan turunannya. Peserta akan mempelajari struktur perizinan pertambangan mulai dari IUP hingga IUPK, kewajiban hukum perusahaan tambang terkait lingkungan dan reklamasi, ketentuan divestasi saham dan kewajiban hilirisasi, hingga sanksi hukum atas pelanggaran regulasi pertambangan. Dengan studi kasus penerapan hukum pertambangan pada kasus nyata, peserta diharapkan memahami hukum pertambangan secara komprehensif dan aplikatif dalam praktik bisnis pertambangan.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.