Distribusi barang melalui jalur darat di Indonesia tunduk pada ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan yang ketat, terutama terkait batasan muatan dan perizinan angkutan barang. Pelatihan ini membahas manajemen transportasi dan distribusi barang berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan teknis terkait daya angkut kendaraan barang. Peserta akan mempelajari perencanaan rute distribusi yang efisien, pemilihan moda transportasi sesuai karakteristik barang, kepatuhan terhadap batasan muatan sumbu terberat (JBI) untuk menghindari sanksi tilang, pengelolaan armada transportasi milik sendiri maupun pihak ketiga, hingga penanganan klaim kerusakan barang selama pengiriman. Dengan studi kasus optimasi rute distribusi nasional, peserta diharapkan mampu mengelola fungsi transportasi secara efisien dan patuh regulasi lalu lintas yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Logistic dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.