Kewajiban penggunaan produk dan tenaga kerja dalam negeri menjadi salah satu syarat utama dalam setiap proyek migas di Indonesia, dengan pengukuran yang cukup rumit dan berisiko sengketa apabila tidak dikelola dengan tepat. Pelatihan ini membahas pengelolaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghitungan TKDN serta ketentuan Kementerian ESDM yang mewajibkan capaian TKDN minimum pada proyek migas. Peserta akan mempelajari metode penghitungan capaian TKDN barang dan jasa, strategi memenuhi target TKDN tanpa mengorbankan kualitas dan jadwal proyek, dokumentasi yang diperlukan untuk verifikasi capaian TKDN, hingga konsekuensi hukum atas ketidaksesuaian capaian dengan komitmen awal. Dengan studi kasus proyek migas yang berhasil memenuhi target TKDN, peserta diharapkan mampu mengelola kepatuhan TKDN secara strategis dan terukur.
Berpengalaman dalam bidang Logistic dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.