Setiap kapal niaga wajib memiliki perwira yang bertanggung jawab atas keselamatan kerja seluruh awak kapal selama pelayaran berlangsung, sesuai amanat konvensi keselamatan maritim internasional. Pelatihan ini membahas kompetensi Shipboard Safety Officer berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta International Safety Management (ISM) Code yang ditetapkan International Maritime Organization. Peserta akan mempelajari penyusunan dan penerapan prosedur keselamatan kerja di atas kapal, investigasi insiden dan kecelakaan kerja awak kapal, pelaksanaan safety drill dan familiarisasi keselamatan bagi awak baru, hingga pelaporan kondisi keselamatan kapal kepada perusahaan pelayaran dan otoritas terkait. Dengan simulasi penanganan insiden keselamatan di atas kapal, peserta diharapkan mampu menjalankan fungsi Shipboard Safety Officer secara kompeten sesuai standar keselamatan maritim internasional.
Berpengalaman dalam bidang Logistic dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.