Setiap barang yang keluar masuk wilayah pabean Indonesia memerlukan penanganan dokumen dan prosedur kepabeanan yang kompleks, sehingga profesi ahli kepabeanan menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan yang aktif melakukan ekspor impor. Sertifikasi ini merujuk pada UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta ketentuan teknis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Peserta akan menjalani asesmen kompetensi dalam klasifikasi tarif dan nilai pabean barang, penyusunan dokumen pemberitahuan impor dan ekspor barang, prosedur pengurusan fasilitas kepabeanan seperti kawasan berikat, hingga penanganan sengketa kepabeanan dengan otoritas bea cukai. Kelulusan sertifikasi Ahli Kepabeanan ini memberikan pengakuan formal atas kompetensi peserta dalam menjalankan fungsi kepabeanan secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Logistic dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.