Pemanfaatan pesawat tanpa awak (drone/UAV) untuk kebutuhan logistik dan inspeksi terus meningkat, namun pengoperasiannya tetap tunduk pada regulasi keselamatan penerbangan sipil yang ketat. Sertifikasi ini membekali peserta dengan kompetensi mengoperasikan drone secara aman sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2020 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil terkait Pesawat Udara Tanpa Awak. Peserta akan mempelajari klasifikasi ruang udara dan batasan wilayah terbang drone, prosedur perizinan penerbangan drone di area terbatas, teknik pengoperasian drone yang aman untuk keperluan inspeksi dan logistik, hingga penanganan keadaan darurat seperti kehilangan sinyal kendali. Dengan praktik penerbangan drone langsung di lapangan, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi Remote Pilot yang diakui otoritas penerbangan sipil Indonesia.
Berpengalaman dalam bidang Logistic dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.