+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Logistic

PTK018 Regulation

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Asset Management Officer Migas, Asset Manager, Contract Officer, dan Staf Aset.

Tentang Program

Selain pedoman pengadaan, kontraktor hulu migas juga tunduk pada pedoman pengelolaan aset yang diatur secara ketat melalui Pedoman Tata Kerja (PTK) 018, mengingat aset hulu migas pada akhirnya menjadi milik negara. Pelatihan ini membahas PTK 018 tentang pengelolaan aset hulu migas berdasarkan kewenangan SKK Migas sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peserta akan mempelajari siklus pengelolaan aset mulai dari pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset hulu migas, tata cara pelaporan aset kepada SKK Migas, ketentuan pemindahtanganan aset kepada pihak ketiga, hingga konsekuensi atas ketidaksesuaian pengelolaan aset dengan pedoman yang berlaku. Dengan studi kasus pengelolaan aset hulu migas yang kompleks, peserta diharapkan mampu mengelola aset sesuai PTK 018 secara tertib dan akuntabel.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Pengelolaan Aset Hulu Migas. Pengantar pedoman pengelolaan aset bagi kontraktor hulu migas.
  2. Module 2: Klasifikasi dan Pencatatan Aset Hulu Migas. Sistem klasifikasi dan pencatatan aset hulu migas sesuai ketentuan PTK 018.
  3. Module 3: Prosedur Pengalihan dan Penghapusan Aset. Mekanisme pengalihan dan penghapusan aset sesuai regulasi.
  4. Module 4: Inventarisasi dan Verifikasi Aset Berkala. Proses pemeriksaan aset secara berkala untuk memastikan akurasi data.
  5. Module 5: Pelaporan Pengelolaan Aset kepada SKK Migas. Format pelaporan yang wajib disampaikan kontraktor kepada regulator.
  6. Module 6: Prosedur Pemindahan dan Penghapusan Aset Hulu Migas. Teknik menangani pemindahan, penghapusan, dan pelepasan aset sesuai persetujuan yang diwajibkan.
  7. Module 7: Inventarisasi dan Opname Fisik Aset Kontraktor. Teknik melakukan inventarisasi aset dan mencocokkan hasil penghitungan fisik dengan catatan.
  8. Module 8: Pengelolaan Barang Surplus dan Penjualan Aset Sesuai Ketentuan. Prosedur menetapkan barang surplus dan menjualnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Module 9: Pelaporan Aset dan Rekonsiliasi dengan Pembukuan. Teknik menyusun laporan aset dan merekonsiliasinya dengan catatan pembukuan.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program PTK018 Regulation, peserta mampu: (1) memahami klasifikasi dan pencatatan aset hulu migas; (2) menguasai prosedur pengalihan dan penghapusan aset; (3) menerapkan inventarisasi dan verifikasi aset berkala; (4) menyusun pelaporan pengelolaan aset kepada SKK migas; (5) menguasai prosedur pemindahan dan penghapusan aset hulu migas; dan (6) menerapkan inventarisasi dan opname fisik aset kontraktor. Kompetensi ini berkontribusi pada efisiensi rantai pasok, ketepatan layanan, dan pengendalian biaya logistik.

Persyaratan

Staff yang menjalankan fungsi logistik atau rantai pasok di organisasinya.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang logistik dan rantai pasok yang menangani langsung pelaporan pengelolaan aset kepada SKK migas dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Logistic dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Logistic

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.