+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Logistic

Designated Person Ashore

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Designated Person Ashore, Marine Superintendent, HSE Manager, dan Fleet Manager.

Tentang Program

Setiap perusahaan pelayaran wajib menunjuk personel darat yang menjadi penghubung langsung antara manajemen perusahaan dan awak kapal terkait isu keselamatan, sebagaimana diwajibkan dalam sistem manajemen keselamatan internasional. Pelatihan ini membahas peran Designated Person Ashore (DPA) sesuai International Safety Management (ISM) Code serta UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peserta akan mempelajari tanggung jawab DPA dalam memantau aspek keselamatan dan pencegahan pencemaran operasional kapal, jalur komunikasi langsung dengan nakhoda tanpa hambatan birokrasi, kewenangan DPA mengakses sumber daya darat untuk mendukung keselamatan kapal, hingga pelaporan kepada manajemen puncak perusahaan pelayaran. Dengan studi kasus penanganan insiden kapal yang melibatkan peran DPA, peserta diharapkan mampu menjalankan fungsi DPA secara efektif sesuai ketentuan ISM Code yang berlaku.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Peran Designated Person Ashore dalam Keselamatan Kapal. Pengantar peran Designated Person Ashore sebagai penghubung antara kapal dan manajemen perusahaan pelayaran.
  2. Module 2: Peran DPA sebagai Penghubung Manajemen dan Awak Kapal. Cakupan tanggung jawab DPA dalam isu keselamatan pelayaran.
  3. Module 3: Pemantauan Kepatuhan SMS dari Sisi Darat. Teknik memantau penerapan Safety Management System dari kantor pusat.
  4. Module 4: Penanganan Eskalasi Masalah Keselamatan dari Kapal. Prosedur menindaklanjuti laporan masalah keselamatan dari awak kapal.
  5. Module 5: Pelaporan DPA kepada Manajemen Perusahaan Pelayaran. Format pelaporan yang wajib disampaikan DPA kepada manajemen.
  6. Module 6: Tanggung Jawab DPA dalam Audit Internal dan Tinjauan Manajemen. Peran DPA dalam audit internal dan tinjauan manajemen sistem keselamatan.
  7. Module 7: Penanganan Laporan Ketidaksesuaian dan Tindakan Korektif. Prosedur menerima laporan ketidaksesuaian dan memantau tindakan korektifnya.
  8. Module 8: Dukungan DPA pada Situasi Darurat Kapal. Teknik DPA mendukung kapal dan mengoordinasikan sumber daya saat keadaan darurat.
  9. Module 9: Komunikasi DPA dengan Nakhoda dan Otoritas Terkait. Teknik DPA berkomunikasi dengan nakhoda dan otoritas terkait.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Designated Person Ashore, peserta mampu: (1) menjalankan peran DPA sebagai penghubung manajemen dan awak kapal; (2) memantau kepatuhan SMS dari sisi darat; (3) menangani eskalasi masalah keselamatan dari kapal; (4) menyusun pelaporan DPA kepada manajemen perusahaan pelayaran; (5) menguasai tanggung jawab DPA dalam audit internal dan tinjauan manajemen; dan (6) menangani laporan ketidaksesuaian dan tindakan korektif. Kompetensi ini berkontribusi pada efisiensi rantai pasok, ketepatan layanan, dan pengendalian biaya logistik.

Persyaratan

Staff yang menjalankan fungsi logistik atau rantai pasok di organisasinya.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang mendampingi peserta program Designated Person Ashore menguasai tanggung jawab DPA dalam audit internal dan tinjauan manajemen.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Logistic dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Logistic

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.