Setiap perusahaan pelayaran wajib menunjuk personel darat yang menjadi penghubung langsung antara manajemen perusahaan dan awak kapal terkait isu keselamatan, sebagaimana diwajibkan dalam sistem manajemen keselamatan internasional. Pelatihan ini membahas peran Designated Person Ashore (DPA) sesuai International Safety Management (ISM) Code serta UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peserta akan mempelajari tanggung jawab DPA dalam memantau aspek keselamatan dan pencegahan pencemaran operasional kapal, jalur komunikasi langsung dengan nakhoda tanpa hambatan birokrasi, kewenangan DPA mengakses sumber daya darat untuk mendukung keselamatan kapal, hingga pelaporan kepada manajemen puncak perusahaan pelayaran. Dengan studi kasus penanganan insiden kapal yang melibatkan peran DPA, peserta diharapkan mampu menjalankan fungsi DPA secara efektif sesuai ketentuan ISM Code yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Logistic dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.