Setiap perusahaan yang mengoperasikan armada udara sendiri, baik untuk logistik personel maupun kargo, wajib memiliki petugas keselamatan penerbangan yang kompeten mengawasi seluruh aspek keselamatan operasional. Sertifikasi ini membekali peserta dengan kompetensi tersebut berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta ketentuan teknis Kementerian Perhubungan mengenai Company Aviation Safety Officer. Peserta akan mempelajari penyusunan program keselamatan penerbangan perusahaan (Safety Management System), investigasi insiden penerbangan internal, audit kepatuhan keselamatan operasional pesawat, hingga koordinasi dengan otoritas penerbangan sipil dalam pelaporan insiden. Dengan studi kasus insiden penerbangan korporat yang pernah terjadi, peserta diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan keselamatan penerbangan perusahaan secara profesional dan sesuai regulasi penerbangan sipil.
Berpengalaman dalam bidang Logistic dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.