+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Human Capital

Upskilling Penyusunan Pedoman Sistem Tata Kerja (STK)

Online Pelatihan Para profesional, praktisi, dan pengelola fungsi Human Capital/HR di perusahaan

Tentang Program

Upskilling Penyusunan Pedoman Sistem Tata Kerja (STK) membekali peserta dengan teknik penyusunan STK yang lebih mendalam, mencakup penyelarasan STK dengan kebijakan perusahaan yang sudah ada, tata bahasa dokumen formal yang baku dan tidak multitafsir, dan studi kasus revisi STK dari berbagai unit kerja. Peserta berlatih mengidentifikasi STK yang sudah usang atau tidak relevan lagi, menyusun revisi yang lebih sesuai kondisi terkini, serta memastikan proses pengesahan dan sosialisasi STK baru berjalan tertib di seluruh unit terkait. Peserta juga mempelajari cara mengelola siklus review STK secara berkala agar tetap relevan. Peserta juga mempelajari cara menangani masukan dari unit kerja terkait revisi dokumen STK tersebut.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Zoom Meeting

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Prinsip Penyusunan Pedoman STK, menjelaskan prinsip penyusunan pedoman Sistem Tata Kerja tingkat lanjut.
  2. Modul 2 — Teknik Pemetaan Proses dan Prosedur, mempelajari teknik pemetaan proses, prosedur, dan instruksi kerja.
  3. Modul 3 — Penyelarasan STK dengan Kebijakan Internal, menyelaraskan STK dengan kebijakan perusahaan yang sudah ada.
  4. Modul 4 — Tata Bahasa Dokumen Formal, melatih tata bahasa dokumen formal yang baku dan tidak multitafsir.
  5. Modul 5 — Identifikasi STK yang Sudah Usang, mengidentifikasi STK yang sudah usang atau tidak relevan lagi.
  6. Modul 6 — Praktik Penyusunan dan Review Dokumen STK, mempraktikkan penyusunan dan review dokumen STK dari berbagai unit kerja.
  7. Modul 7 — Pengelolaan Siklus Review Berkala, mengelola siklus review STK secara berkala agar tetap relevan.
  8. Modul 8 — Praktik Menangani Masukan Revisi STK, praktik menyeluruh menangani masukan dari unit kerja terkait revisi dokumen STK.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai SKKNI bidang Manajemen Sumber Daya Manusia serta kebijakan internal perusahaan mengenai jenjang kompetensi jabatan HR; pekerja pada fungsi HR wajib memenuhi standar kompetensi ini sesuai jenjang jabatannya.

Tenaga Pengajar

Praktisi/HR Professional berpengalaman di bidang Penyusunan Pedoman Sistem Tata Kerja (STK), dengan rekam jejak implementasi dan pemahaman mendalam atas standar/regulasi yang berlaku pada bidang ini.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Human Capital dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Human Capital

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.