Perpajakan untuk Human Resources Development (HRD) membahas aspek perpajakan yang relevan bagi fungsi HRD, mencakup PPh 21 atas penghasilan karyawan, perhitungan pajak tunjangan dan benefit, serta kepatuhan pelaporan pajak kepegawaian. Peserta mempelajari metode perhitungan PPh 21 sesuai skema yang berlaku, perlakuan pajak atas berbagai jenis tunjangan dan benefit in-kind, serta prosedur pelaporan SPT tahunan karyawan yang menjadi tanggung jawab fungsi HRD bersama unit keuangan perusahaan. Peserta juga mempelajari konsekuensi kesalahan perhitungan pajak karyawan terhadap kepatuhan perusahaan secara keseluruhan. Peserta juga mempelajari perkembangan regulasi perpajakan terbaru yang perlu diperhatikan fungsi HRD. Peserta juga mempelajari cara berkoordinasi dengan konsultan pajak eksternal untuk kasus perpajakan yang kompleks.
Berpengalaman dalam bidang Human Capital dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.