+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Human Capital

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan

Online Pelatihan Para profesional, praktisi, dan pengelola fungsi Human Capital/HR di perusahaan

Tentang Program

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan mengacu pada UU No. 12/2022 tentang TPKS, membahas pencegahan dan penanganan kekerasan serta pelecehan di tempat kerja, mencakup mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, perlindungan korban dari tindakan balasan, dan prosedur investigasi internal yang objektif. Peserta mempelajari kewajiban organisasi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual sesuai regulasi terbaru, serta pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh karyawan. Peserta juga mempelajari peran satuan tugas pencegahan kekerasan seksual yang wajib dibentuk perusahaan. Peserta juga mempelajari cara membangun budaya kerja yang mendukung keberanian karyawan melapor tanpa rasa takut. Peserta juga mempelajari saluran pelaporan yang tersedia bagi korban maupun saksi kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja tersebut.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Zoom Meeting

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Definisi dan Bentuk Kekerasan di Tempat Kerja, membahas definisi dan bentuk kekerasan serta pelecehan di tempat kerja.
  2. Modul 2 — Kebijakan sesuai UU TPKS, mempelajari kewajiban organisasi mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual sesuai UU No. 12/2022.
  3. Modul 3 — Mekanisme Pelaporan Aman, membahas mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.
  4. Modul 4 — Perlindungan Korban dari Balasan, melindungi korban dari tindakan balasan (represalias).
  5. Modul 5 — Prosedur Investigasi Internal Objektif, membahas prosedur investigasi internal yang objektif.
  6. Modul 6 — Peran Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual, memahami peran satuan tugas pencegahan kekerasan seksual yang wajib dibentuk.
  7. Modul 7 — Membangun Budaya Berani Melapor, membangun budaya kerja yang mendukung keberanian karyawan melapor tanpa takut.
  8. Modul 8 — Praktik Menyeluruh Saluran Pelaporan, praktik menyeluruh memahami saluran pelaporan bagi korban maupun saksi kekerasan dan pelecehan.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai SKKNI bidang Manajemen Sumber Daya Manusia serta kebijakan internal perusahaan mengenai jenjang kompetensi jabatan HR; pekerja pada fungsi HR wajib memenuhi standar kompetensi ini sesuai jenjang jabatannya.

Tenaga Pengajar

Praktisi/HR Professional berpengalaman di bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan, dengan rekam jejak implementasi dan pemahaman mendalam atas standar/regulasi yang berlaku pada bidang ini.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Human Capital dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Human Capital

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.