Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan mengacu pada UU No. 12/2022 tentang TPKS, membahas pencegahan dan penanganan kekerasan serta pelecehan di tempat kerja, mencakup mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, perlindungan korban dari tindakan balasan, dan prosedur investigasi internal yang objektif. Peserta mempelajari kewajiban organisasi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual sesuai regulasi terbaru, serta pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh karyawan. Peserta juga mempelajari peran satuan tugas pencegahan kekerasan seksual yang wajib dibentuk perusahaan. Peserta juga mempelajari cara membangun budaya kerja yang mendukung keberanian karyawan melapor tanpa rasa takut. Peserta juga mempelajari saluran pelaporan yang tersedia bagi korban maupun saksi kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja tersebut.
Berpengalaman dalam bidang Human Capital dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.