Evaluasi tender yang tidak disusun secara objektif dan terdokumentasi dengan baik berisiko menimbulkan sengketa atau tuduhan kecurangan dalam proses pengadaan. Menyusun laporan evaluasi tender yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi keterampilan penting bagi tim pengadaan. Pelatihan ini merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai standar evaluasi tender yang berlaku di Indonesia. Peserta akan mempelajari kriteria evaluasi tender yang objektif, metodologi penilaian teknis dan komersial penawaran, dokumentasi proses evaluasi yang transparan, hingga penyusunan laporan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan praktik menyusun laporan evaluasi tender pada studi kasus, peserta diharapkan mampu menyusun laporan evaluasi tender yang objektif dan sesuai regulasi.
Berpengalaman dalam bidang Procurement dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.