Instruktur pelatihan yang tidak memiliki kompetensi mengajar yang diakui formal berisiko kurang efektif dalam menyampaikan materi dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Sertifikasi ini membekali peserta dengan pengakuan formal atas kompetensi menjadi instruktur pelatihan sesuai skema BNSP. Sertifikasi ini merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pelatihan kerja yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Peserta akan menjalani asesmen kompetensi dalam perencanaan program pelatihan, penyampaian materi pelatihan yang efektif, evaluasi hasil pelatihan, hingga pengembangan diri sebagai instruktur profesional. Kelulusan sertifikasi Instruktur Pelatihan (BNSP) ini memberikan pengakuan resmi dari pemerintah atas kompetensi peserta dalam menjalankan fungsi instruktur pelatihan secara profesional. Sertifikasi ini menjadi bekal penting bagi individu yang ingin berkarier sebagai instruktur pelatihan profesional bersertifikat.
Berpengalaman dalam bidang Procurement dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.