+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Procurement

Production Sharing Contract Oil & Gas

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Commercial Officer Migas, Contract Officer Migas, Legal Officer, dan Finance Officer Migas.

Tentang Program

Skema Production Sharing Contract yang tidak dipahami secara menyeluruh dapat menyebabkan kesalahan dalam perhitungan bagi hasil dan kepatuhan kontraktor migas. Memahami mekanisme PSC menjadi kompetensi penting bagi profesional yang terlibat dalam bisnis hulu migas. Pelatihan ini merujuk pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta skema Kontrak Bagi Hasil yang berlaku di Indonesia. Peserta akan mempelajari struktur skema Production Sharing Contract, mekanisme cost recovery dalam PSC, pembagian hasil antara pemerintah dan kontraktor, hingga perbandingan skema PSC dengan Gross Split. Dengan studi kasus penerapan PSC pada proyek migas nyata, peserta diharapkan memahami mekanisme Production Sharing Contract secara menyeluruh dalam konteks industri migas.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Production Sharing Contract. Pengantar skema Production Sharing Contract dan pembagian hak serta kewajiban para pihak.
  2. Module 2: Struktur Skema Production Sharing Contract. Pemahaman komponen utama yang membentuk skema PSC.
  3. Module 3: Mekanisme Cost Recovery dalam PSC. Metode menghitung biaya yang dapat dipulihkan sebelum bagi hasil.
  4. Module 4: Pembagian Hasil Antara Pemerintah dan Kontraktor. Mekanisme pembagian hasil produksi antara pemerintah dan kontraktor sesuai skema fiskal yang berlaku.
  5. Module 5: Struktur Kontrak Production Sharing. Pemahaman struktur kontrak bagi hasil produksi migas.
  6. Module 6: Hak dan Kewajiban Kontraktor dalam PSC. Pemahaman hak dan kewajiban kontraktor dalam skema PSC.
  7. Module 7: Mekanisme Cost Recovery Biaya Operasi dalam PSC. Pemahaman mekanisme pemulihan biaya operasi dalam kontrak PSC migas.
  8. Module 8: Perhitungan Bagi Hasil dalam PSC. Teknik menghitung pembagian hasil produksi dalam skema PSC.
  9. Module 9: Perbandingan Skema PSC dengan Gross Split. Perbedaan mendasar kedua skema fiskal migas di Indonesia.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Production Sharing Contract Oil & Gas, peserta mampu: (1) memahami struktur skema production sharing contract; (2) menguasai mekanisme cost recovery dalam PSC; (3) menerapkan pembagian hasil antara pemerintah dan kontraktor; (4) memahami struktur kontrak production sharing; (5) menguasai hak dan kewajiban kontraktor dalam PSC; dan (6) menerapkan mekanisme cost recovery biaya operasi dalam PSC. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap efisiensi pengadaan, akuntabilitas proses, dan pengelolaan pemasok yang berkelanjutan.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) pelaku bisnis PSC migas yang menjelaskan struktur skema production sharing dan mekanisme cost recovery.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Procurement dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Procurement

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.