Owner Estimate yang disusun tidak akurat dapat menyebabkan proses pengadaan gagal karena penawaran yang masuk jauh berbeda dari perkiraan biaya. Menyusun OE yang wajar menjadi keterampilan penting sebelum proses pengadaan barang dan jasa dimulai. Pelatihan ini merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai dasar hukum penyusunan Owner Estimate. Peserta akan mempelajari metodologi perhitungan Owner Estimate yang akurat, sumber data harga pasar yang dapat diandalkan, verifikasi kewajaran OE terhadap kondisi pasar, hingga integrasi OE dengan proses pengadaan barang dan jasa. Dengan praktik menyusun OE pada studi kasus pengadaan, peserta diharapkan mampu menyusun Owner Estimate yang wajar dan mendukung proses pengadaan yang lancar.
Berpengalaman dalam bidang Procurement dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.