Harga Perkiraan Sendiri yang disusun tidak sesuai standar dapat menyebabkan proses pengadaan menjadi bermasalah baik karena dianggap terlalu tinggi maupun terlalu rendah dibandingkan kondisi pasar. Menyusun HPS yang tepat menjadi keterampilan wajib bagi setiap panitia pengadaan. Pelatihan ini merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai dasar hukum penyusunan HPS. Peserta akan mempelajari komponen yang termasuk dan dikecualikan dalam HPS, metodologi perhitungan HPS sesuai jenis pengadaan, verifikasi kewajaran HPS sebelum ditetapkan, hingga dokumentasi pendukung penyusunan HPS. Dengan praktik menyusun HPS pada studi kasus pengadaan barang dan jasa, peserta diharapkan mampu menyusun Harga Perkiraan Sendiri yang akurat dan sesuai regulasi.
Berpengalaman dalam bidang Procurement dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.