Hubungan kerja outsourcing yang tidak dikelola sesuai regulasi berisiko menimbulkan sengketa ketenagakerjaan dan sanksi hukum bagi perusahaan pengguna jasa. Memahami ketentuan outsourcing dan hubungan kerja menjadi kompetensi penting bagi praktisi procurement yang mengelola jasa alih daya. Pelatihan ini merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja. Peserta akan mempelajari ketentuan hukum outsourcing yang berlaku di Indonesia, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, hak dan kewajiban dalam hubungan kerja outsourcing, hingga mitigasi risiko hukum dalam kontrak outsourcing. Dengan studi kasus permasalahan outsourcing nyata, peserta diharapkan memahami ketentuan outsourcing dan hubungan kerja secara menyeluruh dan sesuai regulasi.
Berpengalaman dalam bidang Procurement dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.