+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Procurement

Outsourcing dan Hubungan Kerja

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Procurement Officer, HR Officer, Legal Officer, dan Manajer Unit Pengguna.

Tentang Program

Hubungan kerja outsourcing yang tidak dikelola sesuai regulasi berisiko menimbulkan sengketa ketenagakerjaan dan sanksi hukum bagi perusahaan pengguna jasa. Memahami ketentuan outsourcing dan hubungan kerja menjadi kompetensi penting bagi praktisi procurement yang mengelola jasa alih daya. Pelatihan ini merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja. Peserta akan mempelajari ketentuan hukum outsourcing yang berlaku di Indonesia, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, hak dan kewajiban dalam hubungan kerja outsourcing, hingga mitigasi risiko hukum dalam kontrak outsourcing. Dengan studi kasus permasalahan outsourcing nyata, peserta diharapkan memahami ketentuan outsourcing dan hubungan kerja secara menyeluruh dan sesuai regulasi.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Pengantar Outsourcing. Pengantar outsourcing dan hubungan kerja antara perusahaan, penyedia, dan pekerja.
  2. Module 2: Ketentuan Hukum Outsourcing yang Berlaku di Indonesia. Pemahaman regulasi yang mengatur praktik alih daya di Indonesia.
  3. Module 3: Jenis Pekerjaan yang Dapat Dialihdayakan. Kategori pekerjaan yang diperbolehkan dialihdayakan sesuai regulasi.
  4. Module 4: Hak dan Kewajiban dalam Hubungan Kerja Outsourcing. Pemahaman hak dan kewajiban pihak-pihak dalam outsourcing.
  5. Module 5: Jenis-jenis Skema Outsourcing. Pengenalan berbagai jenis skema outsourcing yang umum diterapkan.
  6. Module 6: Aspek Hukum Ketenagakerjaan dalam Outsourcing. Pemahaman aspek hukum ketenagakerjaan yang relevan bagi outsourcing.
  7. Module 7: Pengelolaan Hubungan dengan Penyedia Jasa Outsourcing. Teknik mengelola hubungan dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing.
  8. Module 8: Evaluasi Kinerja Pekerja Outsourcing. Teknik mengevaluasi kinerja pekerja yang berstatus outsourcing.
  9. Module 9: Mitigasi Risiko Hukum dalam Kontrak Outsourcing. Langkah mengurangi risiko hukum dalam kontrak alih daya.

Kompetensi Teknis

Melalui program Outsourcing dan Hubungan Kerja, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami ketentuan hukum outsourcing yang berlaku di indonesia; (2) menguasai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan; (3) menerapkan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja outsourcing; (4) memahami jenis-jenis skema outsourcing; (5) menguasai aspek hukum ketenagakerjaan dalam outsourcing; dan (6) mengelola hubungan dengan penyedia jasa outsourcing. Kompetensi ini berkontribusi pada efisiensi pengadaan, akuntabilitas proses, dan pengelolaan pemasok yang berkelanjutan.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) praktisi hukum ketenagakerjaan yang menjelaskan ketentuan outsourcing dan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Procurement dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Procurement

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.