Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) - Human Rights mengacu pada UN Guiding Principles on Business and Human Rights dan UU No. 39/1999 tentang HAM, membahas metodologi uji tuntas HAM (human rights due diligence) dalam operasi dan rantai pasok perusahaan, identifikasi risiko pelanggaran HAM yang mungkin terjadi, hingga penyusunan rencana mitigasi dan pemulihan bagi korban yang terdampak. Peserta dilatih melaksanakan uji tuntas HAM sesuai standar internasional, mencakup pemetaan risiko di seluruh rantai pasok, mekanisme pengaduan yang aksesibel, dan pelaporan transparan kepada pemangku kepentingan. Peserta juga mempelajari mekanisme pengaduan yang aksesibel dan pelaporan transparan kepada pemangku kepentingan terkait HAM secara berkelanjutan.
Berpengalaman dalam bidang Industrial Relations dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.