Industrial Relations Professional Certification mengacu pada skema BNSP dan Perpres No. 8/2012 tentang KKNI, mempersiapkan peserta menghadapi uji kompetensi profesi hubungan industrial yang diakui secara nasional. Peserta mempelajari kerangka hukum hubungan industrial secara komprehensif, penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang sah dan aplikatif, mekanisme penyelesaian perselisihan melalui jalur bipartit maupun tripartit, serta studi kasus penerapan regulasi ketenagakerjaan terkini. Program ini menuntut pemahaman mendalam atas peran profesional IR dalam menjaga hubungan kerja yang harmonis sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Peserta juga mempelajari cara menjaga sertifikasi tersebut tetap berlaku melalui pengembangan profesional berkelanjutan setiap tahunnya secara berkelanjutan.
Berpengalaman dalam bidang Industrial Relations dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.