Industrial Relation Conflict Resolution membahas identifikasi sumber konflik hubungan industrial, teknik negosiasi dan mediasi internal, serta strategi de-eskalasi perselisihan pekerja-pengusaha, mengacu pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja. Melalui studi kasus nyata dari berbagai sektor industri, peserta dilatih menyelesaikan konflik secara konstruktif sebelum eskalasi ke jalur formal seperti Pengadilan Hubungan Industrial. Materi juga mencakup pemetaan pemangku kepentingan dalam konflik, teknik komunikasi persuasif dengan serikat pekerja, dan penyusunan dokumentasi penyelesaian yang sah secara hukum, sehingga peserta memiliki kesiapan menyeluruh menangani dinamika hubungan kerja sehari-hari. Peserta juga mempelajari cara mendokumentasikan setiap tahapan penyelesaian konflik sebagai bahan pembelajaran organisasi ke depan.
Berpengalaman dalam bidang Industrial Relations dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.