+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Industrial Relations

Strategi Mengatur Hak dan Kewajiban yang Seimbang Antara Pekerja dan Pengusaha Dalam Menyikapi Problematika Atau Isu-Isu Ketenagakerjaan Melalui Jalur Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase

Online Pelatihan Profesional Hubungan Industrial, HR, serta pihak manajemen yang menangani relasi pekerja-pengusaha

Tentang Program

Strategi Mengatur Hak dan Kewajiban yang Seimbang Antara Pekerja dan Pengusaha Dalam Menyikapi Problematika Atau Isu-Isu Ketenagakerjaan Melalui Jalur Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase membahas strategi penyeimbangan hak dan kewajiban pekerja-pengusaha melalui tiga jalur penyelesaian alternatif: mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Peserta mempelajari perbedaan karakteristik masing-masing jalur, kelebihan dan keterbatasannya, tahapan prosedural yang harus ditempuh, serta kriteria pemilihan jalur yang tepat sesuai jenis dan tingkat kompleksitas perselisihan yang dihadapi, sehingga penyelesaian sengketa dapat berjalan efisien tanpa harus selalu bermuara ke pengadilan, termasuk studi kasus keberhasilan penyelesaian melalui ketiga jalur tersebut. Peserta juga mempelajari studi kasus keberhasilan penyelesaian sengketa melalui ketiga jalur tersebut di berbagai sektor industri.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Zoom Meeting

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Prinsip Keseimbangan Hak dan Kewajiban, menegaskan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
  2. Modul 2 — Ragam Isu Ketenagakerjaan Terkini, mengidentifikasi problematika ketenagakerjaan yang sering muncul di perusahaan.
  3. Modul 3 — Jalur Mediasi, mempelajari prosedur dan praktik terbaik penyelesaian sengketa melalui mediasi.
  4. Modul 4 — Jalur Konsiliasi, mempelajari prosedur dan praktik terbaik penyelesaian sengketa melalui konsiliasi.
  5. Modul 5 — Jalur Arbitrase, memahami prosedur arbitrase serta kekuatan hukum putusan yang dihasilkan.
  6. Modul 6 — Kriteria Pemilihan Jalur yang Tepat, menyusun kriteria pemilihan jalur penyelesaian sesuai jenis dan kompleksitas perselisihan.
  7. Modul 7 — Efisiensi Penyelesaian Tanpa Pengadilan, menganalisis cara penyelesaian sengketa berjalan efisien tanpa harus selalu bermuara ke pengadilan.
  8. Modul 8 — Studi Kasus Keberhasilan Tiga Jalur, praktik menyeluruh mengevaluasi studi kasus keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase di berbagai sektor.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja) beserta peraturan pelaksananya mengenai hubungan industrial; pekerja/fungsi terkait wajib memahami dan menerapkan ketentuan ini sesuai tanggung jawab jabatannya.

Tenaga Pengajar

Praktisi/Praktisi Hubungan Industrial berpengalaman di bidang penyeimbangan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam penyelesaian isu ketenagakerjaan melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, serta menguasai standar/regulasi terkait.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Industrial Relations dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Industrial Relations

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.