Pelatihan Penyusunan PP/PKB membekali peserta dengan teknik penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja, mencakup struktur klausul wajib yang harus tercantum, harmonisasi dengan kebijakan internal perusahaan yang sudah ada, dan proses pengesahan ke instansi ketenagakerjaan setempat. Peserta berlatih menyusun draf PP/PKB melalui studi kasus nyata dari berbagai jenis perusahaan, mencakup identifikasi klausul yang berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari, cara merumuskan bahasa hukum yang jelas dan tidak multitafsir, serta strategi sosialisasi PP/PKB kepada seluruh karyawan setelah disahkan. Peserta juga mempelajari strategi sosialisasi PP/PKB kepada seluruh karyawan setelah dokumen tersebut disahkan secara resmi.
Berpengalaman dalam bidang Industrial Relations dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.