Ketenagakerjaan Nasional Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Melalui Jalur Pengadilan dan Diluar Jalur Pengadilan membahas dua jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia: litigasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan penyelesaian di luar pengadilan seperti bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, sesuai UU No. 2/2004. Peserta mempelajari kelebihan dan kekurangan masing-masing jalur, tahapan prosedural yang harus ditempuh, biaya dan waktu yang dibutuhkan, serta pertimbangan strategis dalam memilih jalur penyelesaian yang tepat sesuai karakteristik dan tingkat kompleksitas perselisihan yang dihadapi perusahaan, termasuk implikasi hukum jangka panjang dari masing-masing pilihan jalur tersebut. Peserta juga mempelajari implikasi hukum jangka panjang dari masing-masing pilihan jalur penyelesaian yang tersedia.
Berpengalaman dalam bidang Industrial Relations dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.