+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Industrial Relations

Ketenagakerjaan Nasional Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Melalui Jalur Pengadilan dan Diluar Jalur Pengadilan

Online Pelatihan Profesional Hubungan Industrial, HR, serta pihak manajemen yang menangani relasi pekerja-pengusaha

Tentang Program

Ketenagakerjaan Nasional Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Melalui Jalur Pengadilan dan Diluar Jalur Pengadilan membahas dua jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia: litigasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan penyelesaian di luar pengadilan seperti bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, sesuai UU No. 2/2004. Peserta mempelajari kelebihan dan kekurangan masing-masing jalur, tahapan prosedural yang harus ditempuh, biaya dan waktu yang dibutuhkan, serta pertimbangan strategis dalam memilih jalur penyelesaian yang tepat sesuai karakteristik dan tingkat kompleksitas perselisihan yang dihadapi perusahaan, termasuk implikasi hukum jangka panjang dari masing-masing pilihan jalur tersebut. Peserta juga mempelajari implikasi hukum jangka panjang dari masing-masing pilihan jalur penyelesaian yang tersedia.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Zoom Meeting

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Perkembangan Ketentuan Nasional Terkini, mengulas perkembangan ketentuan nasional terkait penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
  2. Modul 2 — Jalur Litigasi melalui PHI, mempelajari prosedur beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU No. 2/2004.
  3. Modul 3 — Jalur Non-Litigasi: Bipartit dan Mediasi, memahami mekanisme bipartit dan mediasi sebagai alternatif penyelesaian di luar pengadilan.
  4. Modul 4 — Jalur Non-Litigasi: Konsiliasi dan Arbitrase, memahami mekanisme konsiliasi dan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian lanjutan.
  5. Modul 5 — Kelebihan dan Kekurangan Masing-Masing Jalur, membandingkan kelebihan dan kekurangan jalur litigasi dan non-litigasi.
  6. Modul 6 — Pertimbangan Biaya dan Waktu, menganalisis pertimbangan biaya dan waktu yang dibutuhkan pada masing-masing jalur penyelesaian.
  7. Modul 7 — Strategi Memilih Jalur yang Tepat, menyusun pertimbangan strategis dalam memilih jalur penyelesaian sesuai karakteristik dan kompleksitas perselisihan.
  8. Modul 8 — Studi Kasus Implikasi Hukum Jangka Panjang, praktik menyeluruh mengevaluasi implikasi hukum jangka panjang dari pilihan jalur penyelesaian melalui studi kasus nyata.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja) beserta peraturan pelaksananya mengenai hubungan industrial; pekerja/fungsi terkait wajib memahami dan menerapkan ketentuan ini sesuai tanggung jawab jabatannya.

Tenaga Pengajar

Praktisi/Praktisi Hubungan Industrial berpengalaman di bidang Ketenagakerjaan Nasional Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Melalui Jalur Pengadilan dan Diluar Jalur Pengadilan, berpengalaman implementasi dan menguasai standar/regulasi terkait.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Industrial Relations dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Industrial Relations

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.