Investigator Kasus Pelanggaran Respectful Workplace mengacu pada UU No. 12/2022 tentang TPKS dan prinsip respectful workplace, membahas prosedur investigasi pelanggaran di tempat kerja secara sistematis, teknik wawancara pelapor-terlapor-saksi yang objektif dan tidak menghakimi, dan penyusunan laporan investigasi yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan. Peserta dipersiapkan menjadi investigator internal yang kompeten dan menjunjung keadilan prosedural, mencakup pengumpulan bukti yang sah, perlindungan kerahasiaan pihak terlibat, serta rekomendasi tindak lanjut yang proporsional sesuai temuan investigasi, termasuk etika menjaga netralitas selama proses investigasi berlangsung. Peserta juga mempelajari dukungan psikologis yang perlu diberikan kepada pelapor selama proses investigasi berlangsung. Peserta juga mempelajari etika menjaga netralitas selama proses investigasi berlangsung hingga kesimpulan akhir diambil.
Berpengalaman dalam bidang Industrial Relations dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.