Setiap platform media sosial memiliki karakteristik audiens dan format konten yang berbeda, menuntut strategi pemasaran yang disesuaikan untuk masing-masing platform. Pelatihan ini membahas pemasaran melalui platform media sosial, dengan memperhatikan ketentuan transaksi elektronik dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE. Peserta akan mempelajari karakteristik dan strategi konten untuk berbagai platform media sosial, teknik meningkatkan engagement organik, pemanfaatan iklan berbayar media sosial secara efisien, hingga pengelolaan reputasi merek di ruang digital. Dengan praktik langsung merancang konten media sosial untuk kampanye nyata, peserta diharapkan mampu memasarkan produk atau layanan melalui platform media sosial secara efektif.
Berpengalaman dalam bidang Marketing dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.