Petugas yang menangani bahan bakar penerbangan memerlukan Surat Tanda Tamat Kursus (STTK) tipe B sebagai bukti kompetensi resmi sebelum diizinkan bertugas menangani operasi terkait. Sertifikasi ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta ketentuan teknis Kementerian Perhubungan mengenai STTK bidang aviasi. Peserta akan mempelajari materi teori dan praktik sesuai kurikulum STTK Tipe B, standar keselamatan penanganan bahan bakar penerbangan, prosedur operasional yang wajib dipatuhi petugas bersertifikat STTK, hingga ujian kompetensi yang diselenggarakan otoritas berwenang. Kelulusan sertifikasi STTK Aviasi Tipe B ini memberikan bukti formal kompetensi peserta yang diakui otoritas penerbangan untuk menjalankan tugasnya secara sah dan profesional.
Berpengalaman dalam bidang Marketing dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.