+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Marketing

Sertifikasi STTK Aviasi Type B

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat Regulator Calon Petugas Penanganan Bahan Bakar Penerbangan, Petugas Refueling, Operator Fasilitas BBM, dan Supervisor Bandara.

Tentang Program

Petugas yang menangani bahan bakar penerbangan memerlukan Surat Tanda Tamat Kursus (STTK) tipe B sebagai bukti kompetensi resmi sebelum diizinkan bertugas menangani operasi terkait. Sertifikasi ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta ketentuan teknis Kementerian Perhubungan mengenai STTK bidang aviasi. Peserta akan mempelajari materi teori dan praktik sesuai kurikulum STTK Tipe B, standar keselamatan penanganan bahan bakar penerbangan, prosedur operasional yang wajib dipatuhi petugas bersertifikat STTK, hingga ujian kompetensi yang diselenggarakan otoritas berwenang. Kelulusan sertifikasi STTK Aviasi Tipe B ini memberikan bukti formal kompetensi peserta yang diakui otoritas penerbangan untuk menjalankan tugasnya secara sah dan profesional.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Skema Sertifikasi STTK Aviasi Type B. Pengantar skema sertifikasi STTK Aviasi Type B dan kompetensi yang dinilai pada skema tersebut.
  2. Module 2: Verifikasi Kompetensi Teori Penanganan Bahan Bakar Penerbangan. Unit kompetensi memahami teori sesuai kurikulum STTK Tipe B.
  3. Module 3: Verifikasi Kompetensi Praktik Penanganan Bahan Bakar Sesuai Standar. Unit kompetensi menerapkan standar keselamatan penanganan bahan bakar.
  4. Module 4: Verifikasi Kompetensi Prosedur Operasional Wajib Petugas STTK. Unit kompetensi menjalankan prosedur operasional sesuai ketentuan.
  5. Module 5: Simulasi Ujian Kompetensi STTK Aviasi Tipe B. Latihan menghadapi ujian kompetensi yang diselenggarakan otoritas penerbangan.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Sertifikasi STTK Aviasi Type B, peserta mampu: (1) memahami verifikasi kompetensi teori penanganan bahan bakar penerbangan; (2) menguasai verifikasi kompetensi praktik penanganan bahan bakar sesuai standar; dan (3) menerapkan verifikasi kompetensi prosedur operasional wajib petugas STTK. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan penjualan, kekuatan merek, dan kualitas hubungan dengan pelanggan serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) sekaligus instruktur yang terbiasa mengajarkan verifikasi kompetensi prosedur operasional wajib petugas STTK kepada peserta lintas fungsi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Marketing dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Marketing

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.