Menetapkan harga yang tepat memerlukan pertimbangan cermat antara nilai yang dipersepsikan konsumen, biaya produksi, dan posisi kompetitif di pasar, sekaligus menghindari praktik yang melanggar hukum persaingan usaha. Pelatihan ini membahas perumusan strategi penetapan harga dengan memperhatikan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang melarang penetapan harga predatori dan kartel harga. Peserta akan mempelajari metode penetapan harga berbasis nilai, biaya, dan kompetisi, teknik price sensitivity untuk memahami elastisitas permintaan, strategi diskriminasi harga yang legal, hingga batasan hukum dalam penetapan harga agar tidak melanggar hukum persaingan usaha. Dengan studi kasus strategi penetapan harga yang berhasil meningkatkan profitabilitas, peserta diharapkan mampu merumuskan strategi penetapan harga yang efektif dan sesuai koridor hukum. Rujukan: American Marketing Association (AMA).
Berpengalaman dalam bidang Marketing dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.