Kanal digital menawarkan jangkauan luas dengan biaya yang lebih terukur dibandingkan pemasaran konvensional, namun memerlukan strategi yang tepat agar investasi digital memberikan hasil optimal. Pelatihan ini membahas pemasaran digital yang efektif, dengan memperhatikan ketentuan transaksi elektronik dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peserta akan mempelajari strategi pemasaran melalui media sosial dan mesin pencari, teknik search engine optimization dan search engine marketing, pengukuran kinerja kampanye digital menggunakan analitik web, hingga kepatuhan terhadap regulasi transaksi elektronik dalam pemasaran digital. Dengan praktik langsung merancang kampanye digital marketing, peserta diharapkan mampu menjalankan pemasaran digital secara efektif dan terukur.
Berpengalaman dalam bidang Marketing dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.