Kapasitas transportasi gas melalui jaringan pipa terbatas dan harus dialokasikan secara adil di antara berbagai pengguna yang membutuhkan. Pelatihan dasar ini membangun fondasi pengelolaan kapasitas gas berdasarkan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam mengatur alokasi kapasitas transportasi gas sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peserta akan mempelajari konsep dasar kapasitas transportasi pipa gas, mekanisme alokasi kapasitas kepada shipper, prinsip open access yang mewajibkan akses adil bagi seluruh pengguna, hingga istilah-istilah kunci dalam manajemen kapasitas gas. Dengan pendekatan yang membangun fondasi dari dasar, peserta baru pada topik ini diharapkan memiliki pemahaman menyeluruh mengenai manajemen kapasitas gas sebagai bekal mempelajari topik lanjutan.
Berpengalaman dalam bidang Marketing dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.