Program promosi yang dirancang tanpa strategi matang berisiko hanya membakar anggaran tanpa memberikan dampak signifikan terhadap penjualan. Pelatihan tingkat lanjut ini membahas perancangan dan pengelolaan program promosi secara strategis, dengan memperhatikan ketentuan periklanan yang tidak menyesatkan sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peserta akan mempelajari perumusan tujuan promosi yang terukur, pemilihan jenis promosi yang sesuai target audiens, perhitungan return on investment dari setiap program promosi, hingga evaluasi efektivitas promosi pasca-pelaksanaan. Peserta juga mempelajari batasan klaim promosi yang tidak boleh menyesatkan konsumen sesuai regulasi perlindungan konsumen yang berlaku. Dengan studi kasus program promosi yang berhasil meningkatkan penjualan signifikan, peserta diharapkan mampu merancang program promosi yang strategis dan sesuai hukum. Rujukan: American Marketing Association (AMA).
Berpengalaman dalam bidang Marketing dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.