Setiap kapal yang menggunakan fasilitas perairan pelabuhan dikenakan tarif yang perhitungannya mengikuti formula resmi berdasarkan jenis dan ukuran kapal. Pelatihan ini membahas tata cara perhitungan penggunaan perairan sesuai Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. Peserta akan mempelajari komponen tarif jasa kepelabuhanan yang berlaku, metode perhitungan berdasarkan Gross Tonnage kapal dan lama waktu sandar, perbedaan tarif untuk kapal domestik dan asing, hingga prosedur pengajuan keberatan apabila terdapat perhitungan yang dianggap keliru. Dengan latihan perhitungan tarif menggunakan data kapal riil, peserta diharapkan mampu menghitung penggunaan perairan secara akurat sesuai regulasi kepelabuhanan yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Maritime dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.