+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Maritime

Shipping & Law Disputes

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal Officer, Dispute Resolution Specialist, Claims Manager, dan Chartering Manager.

Tentang Program

Berbeda dari pembahasan struktur kontrak pelayaran secara umum, pelatihan ini berfokus pada mekanisme penyelesaian sengketa hukum pelayaran melalui forum arbitrase maritim internasional yang khusus menangani perkara ini. Materi merujuk pada praktik London Maritime Arbitrators Association (LMAA) sebagai forum arbitrase maritim terkemuka di dunia. Peserta akan mempelajari alur proses arbitrase maritim di LMAA dan forum sejenis, strategi penyusunan argumen hukum dalam sengketa pelayaran, pemilihan arbiter yang memiliki keahlian teknis maritim mendalam, hingga pelaksanaan putusan arbitrase maritim lintas yurisdiksi. Dengan studi kasus sengketa pelayaran yang diselesaikan melalui arbitrase internasional, peserta diharapkan memahami mekanisme penyelesaian sengketa hukum pelayaran secara komprehensif, aplikatif, dan strategis. Rujukan: Konvensi New York.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Pengantar Arbitrase Maritim. Pengantar arbitrase maritim dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
  2. Module 2: Mekanisme Arbitrase dalam Sengketa Hukum Pelayaran. Proses penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase maritim.
  3. Module 3: Pemilihan Forum dan Hukum yang Berlaku dalam Sengketa. Pertimbangan menentukan yurisdiksi dan hukum yang mengatur sengketa.
  4. Module 4: Proses Litigasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Perbandingan jalur litigasi dengan arbitrase dalam sengketa pelayaran.
  5. Module 5: Studi Kasus Penyelesaian Sengketa Hukum Pelayaran. Menganalisis kasus penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan litigasi.
  6. Module 6: Sumber Sengketa Pelayaran dan Pemilihan Forum Penyelesaian. Pembahasan sumber sengketa dan pemilihan forum penyelesaian.
  7. Module 7: Klausul Arbitrase dalam Kontrak Pelayaran dan Tata Cara Pelaksanaannya. Pembahasan klausul arbitrase dan prosedur arbitrase pelayaran.
  8. Module 8: Pembuktian dalam Sengketa Pelayaran: Dokumen dan Keterangan Ahli. Teknik menyiapkan dokumen bukti dan memanfaatkan keterangan ahli, seperti surveyor, dalam sengketa pelayaran.
  9. Module 9: Eksekusi Putusan dan Pengakuan Putusan Arbitrase Asing. Pembahasan cara melaksanakan putusan arbitrase dan mengakui putusan arbitrase asing berdasarkan Konvensi New York.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Shipping & Law Disputes, peserta mampu: (1) memahami mekanisme arbitrase dalam sengketa hukum pelayaran; (2) memilih forum dan hukum yang berlaku dalam sengketa; (3) menerapkan proses litigasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa; (4) memahami sumber sengketa pelayaran dan pemilihan forum penyelesaian; (5) menguasai klausul arbitrase dalam kontrak pelayaran dan tata cara pelaksanaannya; dan (6) menerapkan pembuktian dalam sengketa pelayaran: dokumen dan keterangan ahli. Kompetensi ini berkontribusi pada keselamatan pelayaran, kepatuhan terhadap ketentuan maritim, dan keandalan operasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang operasi maritim dan pelayaran yang berpengalaman memandu klausul arbitrase dalam kontrak pelayaran dan tata cara pelaksanaannya melalui kasus nyata.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Maritime dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Maritime

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.