+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Maritime

Ship Classification & Statutory Certification [T]

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Perwira Kapal, Surveyor Klasifikasi, Marine Surveyor, dan Technical Superintendent.

Tentang Program

Setiap kapal niaga wajib memenuhi persyaratan klasifikasi dari badan klasifikasi serta sertifikasi statutori dari negara bendera sebelum diizinkan berlayar. Pelatihan ini membahas klasifikasi kapal dan sertifikasi statutori berdasarkan standar International Association of Classification Societies (IACS) serta ketentuan sertifikasi statutori dalam konvensi SOLAS dan MARPOL yang diadopsi UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peserta akan mempelajari perbedaan sertifikat klasifikasi dan sertifikat statutori, proses survei klasifikasi berkala yang wajib dijalani kapal, jenis-jenis sertifikat statutori yang dipersyaratkan SOLAS dan MARPOL, hingga konsekuensi hukum apabila kapal beroperasi tanpa sertifikasi yang sah. Dengan studi kasus proses sertifikasi kapal niaga, peserta diharapkan memahami persyaratan klasifikasi dan sertifikasi statutori kapal secara komprehensif.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Keselamatan Kapal dan Peran Badan Klasifikasi. Pengantar keselamatan kapal dan peran badan klasifikasi dalam menjaganya.
  2. Module 2: Persyaratan Klasifikasi Kapal dari Badan Klasifikasi. Standar teknis yang harus dipenuhi kapal untuk mendapatkan kelas.
  3. Module 3: Sertifikasi Statutori Sesuai Negara Bendera. Jenis sertifikat wajib yang diterbitkan otoritas negara bendera kapal.
  4. Module 4: Proses Survei Periodik untuk Mempertahankan Klasifikasi. Jadwal dan prosedur survei yang wajib dijalani kapal secara berkala.
  5. Module 5: Konsekuensi Ketidakpatuhan Terhadap Persyaratan Statutori. Dampak hukum dan operasional jika kapal tidak memenuhi persyaratan.
  6. Module 6: Peran Badan Klasifikasi dan Proses Klasifikasi Kapal. Pembahasan peran badan klasifikasi dan tahapan klasifikasi kapal.
  7. Module 7: Jenis Sertifikat Statutori dan Masa Berlakunya. Pengenalan sertifikat yang wajib dimiliki kapal dan jadwal survei.
  8. Module 8: Persiapan Survei Tahunan, Antara, dan Pembaruan. Teknik menyiapkan kapal dan dokumen menjelang survei.
  9. Module 9: Penanganan Temuan Survei dan Kondisi Kelas. Teknik menindaklanjuti temuan survei agar kelas dan sertifikat terpelihara.

Kompetensi Teknis

Melalui program Ship Classification & Statutory Certification [T], peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami persyaratan klasifikasi kapal dari badan klasifikasi; (2) menguasai sertifikasi statutori sesuai negara bendera; (3) menerapkan proses survei periodik untuk mempertahankan klasifikasi; (4) memahami konsekuensi ketidakpatuhan terhadap persyaratan statutori; (5) menjalankan peran badan klasifikasi dan proses klasifikasi kapal; dan (6) menerapkan jenis sertifikat statutori dan masa berlakunya. Capaian tersebut mendukung keselamatan pelayaran, kepatuhan terhadap ketentuan maritim, dan keandalan operasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang menangani langsung persyaratan klasifikasi kapal dari badan klasifikasi dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Maritime dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Maritime

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.