Setiap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari badan air wajib memiliki penanggung jawab operasional pengendalian pencemaran air yang bersertifikat resmi dari pemerintah. Sertifikasi Penanggungjawab Operasional Pengendalian Pencemaran Air (POPA) ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peserta akan mempelajari pengoperasian instalasi pengolahan air limbah secara efektif, pemantauan kualitas efluen sesuai baku mutu yang dipersyaratkan, pelaporan hasil pemantauan kepada otoritas lingkungan, hingga penanganan kondisi darurat pencemaran air. Kelulusan sertifikasi POPA ini memberikan pengakuan formal dari pemerintah atas kompetensi peserta dalam mengendalikan pencemaran air sesuai regulasi lingkungan yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Maritime dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.