+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Maritime

Radio Regulation

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Perwira Radio, Regulatory Compliance Officer, Operator Radio Kapal, dan Marine Officer.

Tentang Program

Berbeda dari keterampilan operasional radio pantai, pelatihan ini membahas kerangka regulasi internasional yang mengatur penggunaan frekuensi dan lisensi komunikasi radio maritim secara menyeluruh. Materi merujuk pada ITU Radio Regulations yang ditetapkan International Telecommunication Union sebagai kerangka hukum penggunaan spektrum radio secara global. Peserta akan mempelajari alokasi frekuensi radio maritim menurut ITU Radio Regulations, persyaratan lisensi stasiun radio kapal dan pantai, kewajiban pelaporan penggunaan frekuensi kepada otoritas telekomunikasi terkait, hingga sanksi atas pelanggaran regulasi radio maritim. Dengan studi kasus penerapan regulasi radio pada operasional maritim, peserta diharapkan memahami kerangka regulasi komunikasi radio maritim secara komprehensif sebagai dasar kepatuhan operasional yang berkelanjutan.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Pengaturan Frekuensi dan Komunikasi Radio Maritim. Pengantar pengaturan frekuensi dan komunikasi radio maritim.
  2. Module 2: Alokasi Frekuensi Radio untuk Komunikasi Maritim. Pembagian pita frekuensi yang ditetapkan untuk keperluan pelayaran.
  3. Module 3: Persyaratan Lisensi Operator Radio Maritim. Ketentuan perizinan yang harus dipenuhi operator radio.
  4. Module 4: Kepatuhan Regulasi GMDSS. Ketentuan Global Maritime Distress and Safety System yang wajib dipatuhi.
  5. Module 5: Sanksi Pelanggaran Regulasi Radio Maritim. Konsekuensi hukum atas pelanggaran regulasi frekuensi dan lisensi.
  6. Module 6: Pembagian Pita Frekuensi dan Alokasi Layanan Maritim. Pengenalan pembagian frekuensi untuk layanan bergerak maritim, navigasi, dan darurat.
  7. Module 7: Prosedur Komunikasi Radio Marabahaya, Urgensi, dan Keselamatan. Prosedur menyampaikan berita marabahaya, urgensi, dan keselamatan sesuai ketentuan.
  8. Module 8: Perizinan Stasiun Radio Kapal dan Penggunaan Tanda Panggil. Pembahasan persyaratan izin stasiun radio kapal dan penggunaan tanda panggil.
  9. Module 9: Pencatatan Log Radio dan Pemeriksaan oleh Administrasi. Teknik mencatat kegiatan radio dan kesiapan menghadapi pemeriksaan.

Kompetensi Teknis

Melalui program Radio Regulation, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami alokasi frekuensi radio untuk komunikasi maritim; (2) menguasai persyaratan lisensi operator radio maritim; (3) menerapkan kepatuhan regulasi GMDSS; (4) memahami sanksi pelanggaran regulasi radio maritim; (5) menguasai pembagian pita frekuensi dan alokasi layanan maritim; dan (6) menerapkan prosedur komunikasi radio marabahaya, urgensi, dan keselamatan. Capaian tersebut mendukung keselamatan pelayaran, kepatuhan terhadap ketentuan maritim, dan keandalan operasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang operasi maritim dan pelayaran yang berpengalaman memandu persyaratan lisensi operator radio maritim melalui kasus nyata.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Maritime dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Maritime

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.