Radio pantai menjadi penghubung komunikasi vital antara kapal dan otoritas darat, terutama dalam situasi darurat yang memerlukan koordinasi cepat dengan pihak SAR. Pelatihan dan sertifikasi ini membekali peserta dengan kompetensi operator radio pantai berdasarkan Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) serta UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur penggunaan spektrum radio di Indonesia. Peserta akan mempelajari pengoperasian peralatan radio pantai sesuai standar GMDSS, prosedur komunikasi darurat dengan kapal yang mengalami musibah, koordinasi dengan Search and Rescue (SAR) saat terjadi keadaan darurat maritim, hingga pencatatan log komunikasi radio sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan praktik langsung mengoperasikan peralatan radio pantai, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi operator radio pantai yang kompeten dan diakui.
Berpengalaman dalam bidang Maritime dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.