+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Maritime

Maritime Law

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal Officer Maritim, Compliance Officer Maritim, Claims Officer, dan Chartering Manager.

Tentang Program

Berbeda dari fokus khusus pada kontrak pelayaran, pelatihan ini membahas hukum maritim secara lebih luas mencakup yurisdiksi negara bendera, hak lintas laut, dan hukum laut internasional secara komprehensif. Materi merujuk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagai konvensi hukum laut internasional yang menjadi dasar hukum maritim global. Peserta akan mempelajari konsep zona maritim seperti laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, prinsip yurisdiksi negara bendera atas kapal yang berlayar di bawah benderanya, hak lintas damai kapal asing di perairan negara lain, hingga penyelesaian sengketa hukum laut internasional. Dengan studi kasus sengketa maritim internasional yang melibatkan klaim wilayah laut, peserta diharapkan memahami hukum maritim secara komprehensif dan aplikatif dalam konteks hubungan antarnegara.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Pengantar Yurisdiksi Maritim. Pengantar yurisdiksi maritim dan pembagian wilayah laut.
  2. Module 2: Yurisdiksi Negara Bendera Kapal. Prinsip hukum yang mengatur kewenangan negara bendera atas kapal.
  3. Module 3: Hak Lintas Damai dan Lintas Transit di Laut. Ketentuan hukum internasional mengenai hak pelayaran lintas negara.
  4. Module 4: Yurisdiksi Negara Pantai atas Zona Maritim. Cakupan kewenangan negara pantai atas perairan teritorial dan ZEE.
  5. Module 5: Penyelesaian Sengketa Yurisdiksi Maritim Internasional. Mekanisme penyelesaian sengketa antarnegara terkait yurisdiksi laut.
  6. Module 6: Zona Maritim: Laut Teritorial, Zona Tambahan, dan ZEE. Pengenalan pembagian zona maritim dan hak negara pantai pada masing-masing zona.
  7. Module 7: Hak Lintas Damai, Lintas Transit, dan Lintas Alur Kepulauan. Pembahasan hak lintas kapal asing di berbagai jenis perairan.
  8. Module 8: Penegakan Hukum di Laut dan Kewenangan Aparat. Pembahasan kewenangan penegakan hukum di laut dan batasannya.
  9. Module 9: Penyelesaian Sengketa Maritim Antarnegara. Pengenalan mekanisme penyelesaian sengketa maritim antarnegara.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Maritime Law, peserta mampu: (1) memahami yurisdiksi negara bendera kapal; (2) menguasai hak lintas damai dan lintas transit di laut; (3) menerapkan yurisdiksi negara pantai atas zona maritim; (4) menyelesaikan sengketa yurisdiksi maritim internasional; (5) menguasai zona maritim: laut teritorial, zona tambahan, dan ZEE; dan (6) menerapkan hak lintas damai, lintas transit, dan lintas alur kepulauan. Kompetensi ini berkontribusi pada keselamatan pelayaran, kepatuhan terhadap ketentuan maritim, dan keandalan operasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang operasi maritim dan pelayaran yang menangani langsung hak lintas damai dan lintas transit di laut dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Maritime dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Maritime

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.