Pandu kapal yang telah memiliki sertifikat dari negara atau lembaga asing memerlukan proses endorsement agar sertifikatnya diakui dan dapat digunakan bekerja di perairan Indonesia. Pelatihan ini membahas proses endorsement sertifikat pandu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan Kapal yang mengatur persyaratan pemanduan di perairan Indonesia. Peserta akan mempelajari persyaratan administratif dan teknis untuk memperoleh endorsement, penyesuaian pengetahuan terhadap karakteristik perairan pandu Indonesia, prosedur pengajuan endorsement kepada otoritas pelabuhan, hingga kewajiban pembaruan endorsement secara berkala. Dengan pembekalan yang menyeluruh atas persyaratan endorsement, peserta pandu dari latar belakang sertifikasi asing diharapkan siap memperoleh pengakuan resmi untuk bekerja di perairan Indonesia.
Berpengalaman dalam bidang Maritime dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.