+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Maritime

Claim Oil Pollution

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal Officer Maritim, Claims Officer, Marine Insurance Officer, dan HSE Manager.

Tentang Program

Ketika tumpahan minyak terjadi di laut, proses klaim ganti rugi melibatkan mekanisme kompensasi internasional yang kompleks, melibatkan pemilik kapal, asuransi, dan dana kompensasi internasional. Pelatihan ini membahas penanganan klaim pencemaran minyak berdasarkan International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC) serta International Oil Pollution Compensation Fund (IOPC Fund) sebagai mekanisme kompensasi global. Peserta akan mempelajari batasan tanggung jawab pemilik kapal atas pencemaran minyak, prosedur pengajuan klaim kepada dana kompensasi internasional, dokumentasi kerugian yang diperlukan untuk mendukung klaim, hingga negosiasi penyelesaian klaim dengan pihak asuransi P&I Club. Dengan studi kasus klaim pencemaran minyak yang pernah ditangani, peserta diharapkan mampu menangani proses klaim pencemaran minyak secara profesional dan sesuai mekanisme internasional yang berlaku.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Tanggung Jawab dan Kompensasi Pencemaran Minyak. Pengantar tanggung jawab dan kompensasi atas pencemaran minyak dari kapal.
  2. Module 2: Mekanisme Klaim Ganti Rugi Tumpahan Minyak. Prosedur pengajuan klaim kompensasi sesuai konvensi internasional.
  3. Module 3: Peran Pemilik Kapal dan Asuransi P&I dalam Klaim. Tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses klaim.
  4. Module 4: Penilaian Kerugian Lingkungan Akibat Tumpahan Minyak. Metode menghitung nilai kerugian yang diklaim kepada dana kompensasi.
  5. Module 5: Studi Kasus Penyelesaian Klaim Oil Pollution. Menganalisis kasus penyelesaian klaim tumpahan minyak yang nyata.
  6. Module 6: Penetapan Tanggung Jawab Pemilik Kapal atas Pencemaran Minyak. Pembahasan siapa yang bertanggung jawab dan batas kewajibannya.
  7. Module 7: Penyiapan Dokumen dan Bukti Klaim Pencemaran Minyak. Teknik menyiapkan bukti kerugian dan dokumen yang dibutuhkan.
  8. Module 8: Prosedur Pengajuan Klaim kepada Dana Kompensasi Internasional. Alur pengajuan klaim kepada dana kompensasi dan syaratnya.
  9. Module 9: Penanganan Penilaian Kerugian dan Penyelesaian Sengketa Klaim. Teknik menilai kerugian dan menyelesaikan perbedaan nilai klaim.

Kompetensi Teknis

Program Claim Oil Pollution dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) memahami mekanisme klaim ganti rugi tumpahan minyak; (2) menjalankan peran pemilik kapal dan asuransi P&I dalam klaim; (3) menilai kerugian lingkungan akibat tumpahan minyak; (4) menetapkan tanggung jawab pemilik kapal atas pencemaran minyak; (5) menguasai penyiapan dokumen dan bukti klaim pencemaran minyak; dan (6) menerapkan prosedur pengajuan klaim kepada dana kompensasi internasional. Kompetensi ini berkontribusi pada keselamatan pelayaran, kepatuhan terhadap ketentuan maritim, dan keandalan operasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang operasi maritim dan pelayaran yang terbiasa mengajarkan penyiapan dokumen dan bukti klaim pencemaran minyak kepada peserta lintas fungsi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Maritime dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Maritime

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.