Ketika tumpahan minyak terjadi di laut, proses klaim ganti rugi melibatkan mekanisme kompensasi internasional yang kompleks, melibatkan pemilik kapal, asuransi, dan dana kompensasi internasional. Pelatihan ini membahas penanganan klaim pencemaran minyak berdasarkan International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC) serta International Oil Pollution Compensation Fund (IOPC Fund) sebagai mekanisme kompensasi global. Peserta akan mempelajari batasan tanggung jawab pemilik kapal atas pencemaran minyak, prosedur pengajuan klaim kepada dana kompensasi internasional, dokumentasi kerugian yang diperlukan untuk mendukung klaim, hingga negosiasi penyelesaian klaim dengan pihak asuransi P&I Club. Dengan studi kasus klaim pencemaran minyak yang pernah ditangani, peserta diharapkan mampu menangani proses klaim pencemaran minyak secara profesional dan sesuai mekanisme internasional yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Maritime dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.