Ahli kepelabuhan memiliki peran strategis dalam merancang dan mengevaluasi kebijakan operasional pelabuhan yang kompleks, sehingga memerlukan pengakuan formal atas keahliannya. Sertifikasi ini membekali peserta dengan keahlian kepelabuhanan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan serta ketentuan teknis Kementerian Perhubungan terkait sertifikasi ahli kepelabuhanan. Peserta akan mempelajari kerangka regulasi kepelabuhanan Indonesia secara menyeluruh, analisis kebijakan operasional dan investasi pelabuhan, penyelesaian permasalahan kepelabuhanan yang kompleks dan multidimensi, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan kepelabuhanan yang berbasis data dan analisis mendalam. Kelulusan sertifikasi Ahli Kepelabuhan ini memberikan pengakuan formal atas keahlian peserta di bidang kepelabuhanan yang diakui secara profesional, resmi, dan berjenjang nasional.
Berpengalaman dalam bidang Maritime dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.