+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Finance

Perlindungan Hukum Dan Mitigasi Resiko Korupsi Serta Kerugian Korporasi Di Lingkungan BUMN/BUMN/BUMD /Perbankan serta Swasta Nasional

70% Practice 30% Theory Pelatihan Tenaga profesional legal dan tata kelola perusahaan (legal & corporate secretary)

Tentang Program

Perlindungan Hukum Dan Mitigasi Risiko Korupsi Serta Kerugian Korporasi Di Lingkungan BUMN/BUMD/Perbankan Serta Swasta Nasional membahas langkah pencegahan dan penanganan risiko tersebut secara komprehensif dan mendalam. Peserta mempelajari kerangka perlindungan hukum yang tersedia, serta strategi mitigasi risiko korupsi dan kerugian korporasi di berbagai jenis organisasi tersebut. Peserta juga berlatih mengidentifikasi celah kontrol yang berpotensi risiko korupsi melalui studi kasus organisasi nyata, serta cara menyusun rekomendasi mitigasi yang sesuai konteks BUMN, perbankan, atau swasta tersebut. Peserta juga mempelajari peran whistleblowing system dalam mendeteksi dini indikasi korupsi di lingkungan organisasi tersebut. Peserta juga mempelajari cara melaporkan indikasi pelanggaran melalui saluran resmi organisasi.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Perlindungan Hukum dari Risiko Korupsi, memahami mekanisme perlindungan hukum terhadap risiko korupsi.
  2. Modul 2 — Mitigasi Kerugian Korporasi, melatih strategi mitigasi kerugian akibat tindak pidana korupsi.
  3. Modul 3 — Praktik Studi Kasus BUMN/BUMD/Perbankan/Swasta, mengkaji studi kasus perlindungan hukum dan mitigasi risiko di berbagai jenis entitas.
  4. Modul 4 — Kerangka Perlindungan dan Strategi Mitigasi, mempelajari kerangka perlindungan hukum dan strategi mitigasi risiko korupsi di berbagai jenis organisasi.
  5. Modul 5 — Praktik Mengidentifikasi Celah Kontrol, berlatih mengidentifikasi celah kontrol yang berpotensi risiko korupsi melalui studi kasus organisasi nyata.
  6. Modul 6 — Praktik Menyusun Rekomendasi Mitigasi, menyusun rekomendasi mitigasi yang sesuai konteks BUMN, perbankan, atau swasta.
  7. Modul 7 — Peran Whistleblowing System, mempelajari peran whistleblowing system dalam mendeteksi dini indikasi korupsi.
  8. Modul 8 — Praktik Melaporkan Indikasi Pelanggaran, praktik menyeluruh melaporkan indikasi pelanggaran melalui saluran resmi organisasi.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Mengacu pada kebijakan pengembangan kompetensi perusahaan serta standar dan regulasi bidang keuangan/akuntansi yang berlaku (a.l. ketentuan OJK dan Standar Akuntansi Keuangan); pekerja pada fungsi keuangan wajib memenuhi standar kompetensi ini sesuai jenjang jabatannya.

Tenaga Pengajar

Praktisi/profesional keuangan berpengalaman di bidang Perlindungan Hukum Dan Mitigasi Resiko Korupsi Serta Kerugian Korporasi Di Lingkungan BUMN/BUMN/BUMD /Perbankan serta Swasta Nasional. Instruktur definitif ditentukan menjelang pelaksanaan.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Finance dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Finance

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.