+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Finance

Integrated Accounting and Tax Reconciliation

70% Practice 30% Theory Pelatihan Tenaga profesional perpajakan (tax officer, tax analyst, dan konsultan pajak)

Tentang Program

Integrated Accounting and Tax Reconciliation membahas penyelarasan pencatatan akuntansi dengan kewajiban pelaporan pajak secara komprehensif dan konsisten. Peserta mempelajari teknik merekonsiliasi perbedaan antara pencatatan akuntansi komersial dengan ketentuan pajak, sehingga laporan keuangan dan laporan pajak dapat diselaraskan secara akurat dan konsisten. Peserta juga mempelajari perangkat lunak yang mendukung rekonsiliasi akuntansi dan pajak tersebut secara efisien, serta studi kasus organisasi yang berhasil menyelaraskan laporan keuangan dan laporan pajaknya secara akurat menggunakan pendekatan rekonsiliasi tersebut secara konsisten. Peserta juga mempelajari cara mendokumentasikan hasil rekonsiliasi tersebut secara sistematis dan konsisten. Peserta juga mempelajari cara menangani perbedaan waktu pengakuan antara akuntansi dan pajak secara nyata.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Modul 1 — Integrasi Akuntansi dan Pajak, memahami keterkaitan pencatatan akuntansi dengan kewajiban pajak.
  2. Modul 2 — Teknik Rekonsiliasi Fiskal, melatih rekonsiliasi antara laporan komersial dan fiskal.
  3. Modul 3 — Praktik Studi Kasus Integrated Accounting and Tax Reconciliation, menerapkan rekonsiliasi akuntansi-pajak pada studi kasus.
  4. Modul 4 — Merekonsiliasi Perbedaan Akuntansi Komersial-Pajak, mempelajari teknik merekonsiliasi perbedaan antara pencatatan akuntansi komersial dengan ketentuan pajak.
  5. Modul 5 — Perangkat Lunak Rekonsiliasi Akuntansi-Pajak, mempelajari perangkat lunak yang mendukung rekonsiliasi akuntansi dan pajak secara efisien.
  6. Modul 6 — Studi Kasus Menyelaraskan Laporan Akurat, mengkaji studi kasus organisasi yang menyelaraskan laporan keuangan dan pajaknya secara akurat.
  7. Modul 7 — Praktik Mendokumentasikan Hasil Rekonsiliasi, mendokumentasikan hasil rekonsiliasi tersebut.
  8. Modul 8 — Praktik Menangani Perbedaan Waktu Pengakuan, praktik menyeluruh menangani perbedaan waktu pengakuan antara akuntansi dan pajak.

Jadwal Pelatihan

Offline
I 31 Jan
Online
I 31 Des

Kompetensi Teknis

Mengacu pada kebijakan pengembangan kompetensi perusahaan serta standar dan regulasi bidang keuangan/akuntansi yang berlaku (a.l. ketentuan OJK dan Standar Akuntansi Keuangan); pekerja pada fungsi keuangan wajib memenuhi standar kompetensi ini sesuai jenjang jabatannya.

Tenaga Pengajar

Praktisi/profesional keuangan berpengalaman di bidang Integrated Accounting and Tax Reconciliation, menguasai standar dan regulasi terkait. Instruktur definitif ditentukan menjelang pelaksanaan bersama mitra/internal perusahaan.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Finance dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Finance

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.